Rabu, 09 Agustus 2017

DAK Ceria

DANA ALOKASI KHUSUS


APA ITU DAK?

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membiayai dana dalam APBN, yang dimaksud sebagai daerah tertentu adalah daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang bersifat khusus.

Unsur-unsur Dana Alokasi Khusus :
1. Dialokasikan kepada daerah tertentu
2. Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN
3. Digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
4. Kegiatan khusus yang didanai dengan DAK harus sesuai dengan prioritas nasional/fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN
5. DAK ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau diusulkan oleh daerah tertentu
6. DAK diperuntukan guna membiayai kegiatan fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang.3. Dasar Hukuma. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerahb. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.4. Mekanisme Pengelolaan DAK

APA SAJA KRITERIA PENGALOKASI DAK?

Kriteria Pengalokasian DAK, antara lain :
1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD
2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah
3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

BAGAIMANA CARA PERHITUNGAN DAK?

Cara perhitungan DAK antara lain :
1. Data warga di suatu daerah direkab terlebih dahulu agar mudah untuk mengisi data anak yang mendapatkan DAK.
2. Lalu, siswa bisa datang ke kelurahan untuk mendapatkan buku rekening guna untuk mengambil uang dan mengetahui pemasukan dan pengeluaran. Biasanya DAK cair pada tahun ajaran baru.
3. Setelah itu siswa dapat meminta surat rekomendasi untuk mengambil DAK disertai dengan rincian dana yang akan digunakan. Biasanya untuk kelas 10 dan 11 pencairan DAK melalui sekolah dan untuk kelas 12 melalui keluarahan.

APA SAJA KEGUNAAN DAK?

Kegunaan DAk dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Kegunaan DAK secara Ideal
  Kegunaan DAK secara ideal adalah yang seharusnya dilakukan oleh siswa yang mendapatkan uang DAK tersebut. Digunakan untuk keperluan sekolah dan meringankan beban untuk membayar sekolah, contohnya membeli keperluan sekolah, membayar SPP setiap bulan, membayar uang gedung, membeli seragam sekolah, dll.
2. Kegunaan DAK secara Real
Kegunaan DAK secara real adalah kegunaan DAK yang dilakukan secara nyata. Kadang masih ada anak yang menggunakan uang DAK untuk hal-hal yang tidak ada gunanya untuk diri sendiri, contohnya saja bermain PS dll.  

Terima kasih kepada :
1. Kang Yoto karena sudah memberikan bantuan pada siswa-siswi.
2. Ibu Sri Setiyowati selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Bojonegoro
3. Bapak Purnomo Wahyudi selaku Guru pembimbing PKWU
4. Orang tua, dan tentunya Allah SWT
Bantuan DAK sangat bermanfaat untuk siswa karena dapat meringankan beban orang tua untuk membiayai keperluan sekolah.  Sekian yang dapat saya sampaikan, bila ada salah kata mohon maaf.

Wassalamualaiokum. wr.wb.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar